Prosedur Mengurus SKCK

October 9th, 2009 | Categories: Aktifitas | Tags: , , ,

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah salah satu persyaratan yang biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. Surat ini diterbitkan oleh Kepolisian (dulunya disebut SKKB). Persyaratannya cukup rumit dan panjang, terutama kalau harus antri dengan banyak pemohon lain yang biasanya nggak sedikit di musim penerimaan CPNS seperti sekarang ini. Bagaimana selengkapnya, simaklah tulisan ini lebih lanjut (sebagai catatan, ini adalah pengalamanku di Kabupaten Jember, di daerah lain mungkin ada sedikit perbedaan).

Pertama kali yang harus kamu persiapkan adalah persyaratannya, yang meliputi foto berwarna (di beberapa daerah foto hitam putih) ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (dengan perincian di Polsek 1 lembar dan Polres 5 lembar), setelah itu siapkan juga foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy KTP (sediakan aja 5 lembar). Kalau uang, ya sediakan juga, mungkin nantinya ada pengeluaran seperti biaya administrasi atau foto copy.

Langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Membuat surat pengantar di RT/RW setempat
  2. Membuat surat pengantar di Kelurahan/Desa dengan membawa foto copy surat pengantar dari RT/RW itu. Di sini ditarik biaya 6.000.
  3. Langsung ke Polsek setempat dengan membawa Foto copy surat pengantar dari kelurahan, dan pas foto dan foto copy KTP 1 lembar aja. Disini disuruh bayar seikhlasnya. Aku pribadi bayar 5.000
  4. Langsung meluncur di Polres. Kalau di langkah sebelumnya, bisa dianggap nggak sulit, karena semuanya sepi. Kalau di Polres ini, alamak.. rame banget booo. Pertama masuklah di depan (ruang pendaftaran SKCK). Di sana akan mendapatkan formulir yang harus diisi. Isi lengkap dan serahkan ke belakang, ke bagian sidik jari. Di bagian sidik jari, diminta amplop yang diterima di Polsek, foto copy KTP dua lembar dan Foto 2 lembar. Lakukan sidik jari dan terakhir serahkan ke bagian pendaftaran di depan lagi. Di bagian ini, serahkan formulir, foto copy KK, dan pas foto 3 lembar. Sudah, tinggal tunggu selesai. Selagi di Polres, langsung aja legalisir di sana. Sebagai catatan, di Polres Jember ini, TIDAK DIKENAKAN BIAYA APAPUN. Semuanya Free…

Demikian pengalaman saya, semoga berguna bagi pembaca sekalian
 



Print This Post Print This Post
  1. naRuLita
    October 16th, 2009 at 08:24
    Reply | Quote | #1

    ribet bgt,,,

    a-rief: namanya juga birokrasi

  2. ary
    May 18th, 2010 at 07:35
    Reply | Quote | #2

    thanks brother…

  3. July 29th, 2010 at 06:51
    Reply | Quote | #3

    bro,, makasih buat sharing info pribadinya.. ni aku juga lagi mau cari skck. add my ym budiutomo@ymail.com