Berlangganan Kok Tetap Bayar?
Kejadian yang terjadi beberapa hari ini cukup membuatku bingung. Begini, waktu aku membayar pajak untuk sepeda motorku, ada biaya tambahan untuk melunasi tagihan parkir berlangganan (sekaligus dapat stiker yang ditempel di sepeda motor), yang dalam keterangannya dijelaskan bahwa dengan adanya stiker tersebut, kita bisa memarkir kendaraan di area parkir di wilayah jalan umum di kotaku. Tapi kok di tempat-tempat umum seperti pasar dan perpustakaan umum masih harus membayar parkir? Apa berlangganan itu nggak harus gratis?
Kalau ada teman-teman yang kotanya juga memberikan kebijakan yang sama, bisa tolong jelaskan maksud program itu apa? TUlis di kolom komentar aja ya. Makasih..
Print This Post

Itu pasti salah satu dari pungli
Ada Award buat kamu, diambil sob di
http://muba-rock.blogspot.com/2009/06/bagi-bagi-award-buat-sahabats-bloggers.html
apa iya pungli? yang narik kan tukang parkirnya
siap dipasang!